Kisah pilu jemaah umroh yang tertipu visa palsu kembali terulang. Tahun 2023 lalu, sebanyak 40 jemaah asal Indonesia terpaksa dipulangkan dari Arab Saudi setelah visa mereka tidak terbaca di sistem imigrasi. Tak hanya itu, 116 jemaah lainnya sempat tertahan di Bandara Jeddah. Beberapa dari mereka akhirnya bisa melanjutkan perjalanan, namun dengan syarat membayar biaya tambahan sebesar $190. Dalam kasus lain, sejumlah oknum Muassasah bahkan terang-terangan menawarkan jasa penerbitan visa dengan tarif hingga $280.
Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi, dan kemungkinan akan terus berulang jika jemaah tidak waspada. Padahal, mengecek keaslian visa umroh sebenarnya cukup mudah. Kementerian Luar Negeri Arab Saudi (MOFA) telah menyediakan layanan pengecekan e-Visa yang bisa diakses secara online.
Langkah Mudah Mengecek Keaslian Visa Umroh
Agar perjalanan umroh Anda berjalan lancar tanpa kendala imigrasi, pastikan visa yang Anda gunakan benar-benar valid. Berikut cara mudah untuk mengeceknya:
- Kunjungi situs resmi MOFA di https://visa.mofa.gov.sa/visaservices/searchvisa.
- Pada kolom “First Value”, pilih “Passport Number”, lalu masukkan nomor paspor Anda.
- Di kolom “Second Value”, pilih “First Name”, kemudian ketikkan nama pertama sesuai paspor.
- Pilih “Indonesia” pada kolom kebangsaan (Nationality).
- Klik tombol “Inquire” dan tunggu hasilnya.
Jika visa Anda valid, sistem akan langsung menampilkan e-Visa yang bisa dicetak sebagai bukti keabsahan. Namun, jika muncul pesan “There is no any information for the selected values”, ada kemungkinan visa belum diterbitkan atau bahkan tidak sah. Jika hal ini terjadi, segera konsultasikan dengan agen travel umroh atau penyedia visa yang bertanggung jawab.
Jangan sampai ibadah suci terganggu akibat visa bodong. Selalu cek keabsahan visa Anda sebelum berangkat!
Jangan Sampai Terjebak Visa Haji Ilegal, Sanksinya Bisa Mencapai Rp 40 Juta!
Setiap tahun, jutaan umat Muslim dari seluruh dunia berbondong-bondong menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Namun, di balik antusiasme ini, masih banyak jemaah yang tergiur dengan jalan pintas menggunakan visa haji ilegal. Tanpa disadari, risiko yang mengintai bukan hanya kegagalan berangkat, tetapi juga sanksi berat yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Aturan mengenai visa haji ini bukan sekadar formalitas. Haiah Kibaril Ulama Saudi telah mengeluarkan fatwa bahwa setiap jemaah wajib memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang. Pemerintah Arab Saudi pun memperketat regulasi demi memastikan kelancaran dan ketertiban ibadah haji.
Denda dan Sanksi Berat bagi Pelanggar
Bagi mereka yang nekat berhaji dengan visa ilegal, konsekuensinya tidak main-main. Aturan yang telah ditegakkan mencakup berbagai sanksi, di antaranya:
- Denda 10.000 riyal (sekitar Rp40 juta) bagi individu yang kedapatan berhaji tanpa izin resmi.
- Deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi bagi ekspatriat yang melanggar aturan.
- Denda ganda (dua kali lipat) bagi pelanggar yang mengulangi kesalahan.
- Ancaman hukuman penjara hingga 6 bulan dan denda 50.000 riyal bagi pihak yang mengkoordinasi keberangkatan jemaah secara ilegal.
Bagi calon jemaah haji, iming-iming visa murah dengan proses cepat memang menggiurkan. Namun, konsekuensinya bisa sangat merugikan. Pastikan perjalanan suci Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai niat baik terhalang oleh kesalahan administratif yang bisa dihindari.
Haji adalah panggilan suci, pastikan Anda menjalaninya dengan cara yang benar!