Menjelang pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M, Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan sejumlah aturan baru yang perlu diperhatikan oleh para calon jemaah dan penyelenggara perjalanan. Kebijakan ini diumumkan guna menjaga ketertiban dan keamanan selama musim haji, yang tahun ini dimulai pada awal Mei.
Menurut Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, Arab Saudi menegaskan bahwa batas akhir kedatangan jemaah umrah ke wilayah Kerajaan adalah 13 April 2025. Sementara itu, jemaah yang telah berada di Saudi harus keluar paling lambat 29 April 2025.
“Berdasarkan keputusan terbaru Kementerian Haji dan Umrah, tidak ada lagi jemaah umrah yang boleh masuk ke Arab Saudi setelah 13 April. Yang sudah berada di sini pun wajib meninggalkan wilayah Saudi sebelum 29 April,” ujar Nasrullah, Senin (14/4/2025).
Aturan ini juga disertai sanksi tegas bagi penyelenggara umrah yang tidak melaporkan keterlambatan kepulangan jemaah. Jika melanggar, perusahaan dapat dikenai denda hingga SAR 100.000 serta konsekuensi hukum lainnya.
Visa Haji Jadi Syarat Masuk Makkah
Mulai 29 April 2025, Pemerintah Arab Saudi juga akan melarang akses ke kota Makkah bagi siapa pun yang tidak memiliki visa haji. Aturan ini berlaku baik untuk jemaah internasional maupun ekspatriat. Bagi penduduk asing yang tinggal di Saudi, pelarangan dimulai lebih awal, yakni 23 April 2025.
Akses ke Makkah hanya diberikan kepada:
- Warga yang terdaftar resmi tinggal di kota tersebut
- Pemilik visa haji resmi
- Petugas yang bertugas di lokasi suci
Izin masuk bisa diajukan secara online melalui Absher Individuals atau portal Muqeem.
“Siapa pun tanpa dokumen sah akan ditolak masuk dan langsung dipulangkan,” tegas Nasrullah mengutip pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri Saudi.
Izin Umrah via Nusuk Dihentikan Sementara
Selain itu, izin pelaksanaan umrah melalui aplikasi Nusuk juga ditangguhkan sementara. Kebijakan ini berlaku bagi warga Saudi, penduduk negara Teluk (GCC), ekspatriat di Saudi, dan pemegang visa lainnya. Penangguhan berlangsung mulai 29 April hingga 10 Juni 2025, bertepatan dengan puncak musim haji.
Hotel Dilarang Terima Tamu Tanpa Visa Haji
Tak hanya itu, semua hotel di Makkah juga diwajibkan memverifikasi dokumen para tamu. Mulai 29 April, mereka dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin tinggal/resmi bekerja di Makkah. Aturan ini akan berlaku hingga akhir musim haji.
“Langkah ini adalah bagian dari kebijakan besar Pemerintah Arab Saudi untuk menjaga keamanan dan kelancaran ibadah haji tahun ini,” tambah Nasrullah.
Sementara itu, dari pihak Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) tahun ini. Jemaah akan masuk asrama haji pada 1 Mei 2025, dan dijadwalkan mulai terbang ke Tanah Suci pada 2 Mei 2025 secara bertahap dari berbagai embarkasi.